Tujuan
- Membantu pimpinan UHAMKA untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pengawasan, serta mengevaluasi tindak lanjut hasil pengawasan.
- Mengidentifikasi dan meningkatkan efesiensi penggunaan sumber daya.
- Merekomendasikan pelaksanaan sistem pengawasan intern dan oprasional secara objektif.
- Memastikan peraturan dan kebijakan yang berlaku di UHAMKA dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh unit kerja dan unit usaha terkait lainnya.